Correct Article 2
PERPRES Nomor 101 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
