Correct Article 3
PERPRES Nomor 101 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perindustrian;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Your Correction
