Correct Article 2
PERPRES Nomor 101 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION AGAINST DOPING IN SPORT (KONVENSI INTERNSIONAL MENENTANG DOPING DALAM OLAHRAGA)
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction
