Correct Article 26
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usul Pemerintah.
(2) Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
Your Correction
