Correct Article 21
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Pasal 2 1 Setiap unsur di lingkungan Komisr dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Your Correction
