Correct Article 17
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.
(3) Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Komisi.
Your Correction
