Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan. (2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi. (3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Your Correction