Correct Article 16
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.
(2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Your Correction
