Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:
a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan
c. pelaksanaan administratif.
Your Correction
