Correct Article 5
PERPRES Nomor 100 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan pemeriksa dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanga.n.
Your Correction
