Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 100 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction