Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Current Text
Besaran Tunjangan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
