Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction