Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (2) Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction