Correct Article 12B
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a.
(2) Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman.
(3) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memiliki:
a. standardisasi dokumen;
b. standardisasi desain;
c. pedoman analisis risiko; dan
d. pedoman penilaian real estat.
(4) Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
