Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Current Text
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh lembaga keuangan berupa Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
