Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi. 2. Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan. 3. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman. 4. Hak Penerimaan Manfaat adalah arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang. 5. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. 6. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang. 7. Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal. 8. Surat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit. 9. Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang. 10. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal. 11. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset. 12. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Perbankan. 13. Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi. 14. Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman. 15. Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal. 16. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan. 17. Fasilitas Pinjaman adalah pemberian pinjaman dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. 18. Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset. 19. Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction