Correct Article 11
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
