Correct Article 10
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
Your Correction
