Correct Article 9
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
(1) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.
(2) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang pengelolaan.
Your Correction
