Correct Article 8
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dialihstatuskan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh penerima hibah.
(3) Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
Your Correction
