Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alih status penggunaan barang milik negara atau hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction