Correct Article 6
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
(1) Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
