Correct Article 4
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
(1) Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:
a. kementerian/lembaga bagi PTN;
b. Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;
c. Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama masih berlaku; dan
b. bagi penyelenggaraan PTS dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib menyertakan akta pendirian penyelenggara pendidikan.
(3) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan pendidikan yang bersifat nonkomersial.
Your Correction
