Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Current Text
(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan kepada Menteri.
(2) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat proposal dan teknis.
Your Correction
