Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dalam rangka penyediaan fungsi hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang layak, aman, dan sehat bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan beraktifitas. (2) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum; dan b. mebel. (3) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.
Your Correction