Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Current Text
(1) Dalam penanganan pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, PRESIDEN memberi mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. Menteri; dan
b. menteri dan/atau pejabat setingkat menteri, untuk mewakili PRESIDEN dalam menangani pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi.
(3) Penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
