Correct Article 14
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
