Correct Article 7
PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Current Text
Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
