Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi: a. pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare); b. pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
Your Correction