Correct Article 1
PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Your Correction
