Correct Article 12
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Your Correction
