Correct Article 9
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum:
a. MENETAPKAN standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan
c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun.
Your Correction
