Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum: a. MENETAPKAN standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun.
Your Correction