Correct Article 6
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Dalam rangka penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
