Correct Article 5
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
a. Penyertaan Modal Negara;
b. Penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. Penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
d. Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral;
e. Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah; dan/atau
f. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara.
Your Correction
