Correct Article 4
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bekerja sama dengan pihak lainnya melalui pembentukan anak perusahaan.
(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas.
(3) Setelah jalan tol selesai dibangun, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada mitra kerja sama dan/atau pihak lain.
Your Correction
