Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen rencana usaha; dan
c. dokumen hukum.
(2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk paling sedikit 1 (satu) ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, untuk mendapat penetapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan, setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
