Correct Article 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, didahulukan pengusahaan empat ruas Jalan Tol yang meliputi:
a. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
b. Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
c. Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; dan
d. Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
(2) Dalam pengusahaan 4 (empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero).
(3) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
Your Correction
