Correct Article 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
