Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction