Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan atau meninggalkan tugas karena korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Meninggalkan tugas adalah tidak masuk bekerja secara tidak sah dan gajinya tidak dibayarkan karena menjadi korban konflik dan/atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka tetapi belum diberhentikan.
4. Penghasilan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
5. Instansi vertikal adalah kantor wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tingkat Provinsi atau kantor Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tingkat Kabupaten/kota.