Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction