Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction