Correct Article 30
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal Pusat tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
Your Correction
