Correct Article 23
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction
