Correct Article 19
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction
