Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction