Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction