Correct Article 11
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction
