Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK. (2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction