Correct Article 7
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang
pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
Your Correction
