Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction