Correct Article 50
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun
2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
