Correct Article 47
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
